Setahun Setelah Diluncurkan, Kementerian ATR/BPN Berhasil Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik

    Setahun Setelah Diluncurkan, Kementerian ATR/BPN Berhasil Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik

    JAKARTA - Pada Desember tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan Sertipikat Elektronik untuk pertama kalinya. Setelah setahun berjalan, antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi untuk mendapatkan sertipikat tanah berjenis elektronik ini. 

    "Sertipikat Elektronik juga telah diterbitkan sebanyak 3.192.600 lembar pada tahun 2024 ini, " kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada kegiatan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah melayani pembuatan Sertipikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah yang dilakukan, baik itu pendaftaran pertama kali ataupun transaksi pertanahan lainnya, hasil produk yang dikeluarkan akan berupa Seripikat Elektronik.

    Sertipikat Elektronik dapat meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dengan mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen sertipikat. Sistem digital ini juga mempermudah akses data kepemilikan secara online sehingga mendukung efisiensi dalam administrasi dan transaksi pertanahan.

    Dengan Sertipikat Elektronik, pemilik tanah dapat mengelola aset mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern. Menteri ATR/Kepala BPN kemudian mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat analog mereka menjadi Sertipikat Elektronik. "Gunakan Sertipikat Tanah Elektronik, terutama untuk yang sudah terdaftar, " tuturnya.

    Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua PT Banten 'Sang Srikandi Pengadilan'...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Kepastian Hukum terhadap Tanah Wakaf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
    Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri Nusron Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
    Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

    Ikuti Kami