Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh

    Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh

    SERANG - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam pengamanan aset negara dengan menyerahkan dua Sertipikat Hak Pakai kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sertipikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Sudaryanto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, pada Jumat (04/01/2024) di Kantor Kejati Banten, Kota Serang.

    Dua sertipikat yang diserahkan meliputi tanah seluas 541 m² di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, yang akan digunakan sebagai Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang. Sertipikat lainnya untuk lahan seluas 8.119 m² di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, yang dipergunakan bagi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten.

    Sudaryanto mengapresiasi Kejati Banten atas langkah cepat dalam melakukan sertifikasi aset negara. "Kejati Banten adalah contoh instansi yang tertib administrasi pertanahan. Setelah tanah aset diperoleh, mereka langsung mengajukan sertifikasi. Ini adalah bagian penting dalam pengamanan aset negara untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi klaim pihak lain, " ujarnya.

    Sudaryanto juga menambahkan bahwa sertifikasi yang dilakukan segera setelah penguasaan aset memberikan banyak keuntungan, termasuk kejelasan fisik dan yuridis lahan yang clean and clear. "Semakin cepat proses sertifikasi dilakukan, semakin aman aset negara yang dikelola, " tambahnya.

    Sebagai informasi, Kantor Kejaksaan Negeri Serang direncanakan berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang seluas 4.830 m², di mana 4.289 m² telah bersertifikat sejak 2023. Dengan penyerahan sertipikat seluas 541 m² kali ini, proses sertifikasi tanah tersebut hampir tuntas.

    Sementara itu, pembangunan RSU Adhyaksa Banten juga memanfaatkan tanah hasil rampasan perkara korupsi dan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten. Sertipikat tanah yang telah diserahkan sebelumnya meliputi luas 57.348 m² dan 32.773 m². Kali ini, tambahan 8.119 m² disertipikatkan, melengkapi proses administrasi yang sedang berlangsung.

    Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara BPN dan Kejati Banten dalam menjaga dan mengelola aset negara untuk kepentingan masyarakat luas. (Hendi)

    serang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Manfaat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN...

    Artikel Berikutnya

    Sejak 2017, PTSL Daftarkan 74,9 Juta Bidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
    Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri Nusron Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
    Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

    Ikuti Kami